← Kembali
Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy)
Versi: 1.0
Tanggal Efektif: 01 Februari 2026
Status: Berlaku
1. Pendahuluan
Dokumen ini mengatur penggunaan, pengelolaan, dan keamanan sistem teknologi informasi pada Aplikasi Jemaat. Tujuannya adalah untuk memastikan integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data jemaat serta sistem pendukungnya.
2. Kebijakan Kontrol Akses (Access Control)
Akses ke sistem diberikan berdasarkan prinsip Least Privilege (hak akses minimal yang diperlukan untuk pekerjaan).
2.1 Peran dan Tingkat Akses
- Superadmin: Akses penuh ke seluruh sistem, konfigurasi, dan manajemen pengguna tingkat tinggi. Hanya dipegang oleh tim IT inti.
- Pendeta: Akses baca penuh ke data jemaat, statistik, dan laporan.
- Ketua/Majelis: Akses manajemen data jemaat, verifikasi, dan pelaporan.
- Pengelola Lingkungan: Akses terbatas hanya pada data jemaat di lingkungan masing-masing.
- Admin: Akses operasional umum (input data, dll).
2.2 Manajemen Akun
- Setiap pengguna wajib memiliki akun unik.
- Dilarang keras berbagi username dan password dengan orang lain.
- Akun yang tidak aktif selama lebih dari 90 hari akan dinonaktifkan sementara.
3. Kebijakan Keamanan Pasword
- Panjang minimal password: 8 karakter.
- Wajib mengganti password default (jika ada) saat login pertama kali.
- Disarankan menggunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka.
4. Kebijakan Privasi & Perlindungan Data
- Data jemaat diklasifikasikan sebagai RAHASIA.
- Dilarang menyebarkan, mengunduh, atau mencetak data jemaat untuk keperluan pribadi atau di luar kepentingan gereja.
- Tangkapan layar (screenshot) yang memuat data pribadi jemaat tidak boleh dibagikan di media sosial atau grup chat publik.
5. Prosedur Cadangan (Backup) & Pemulihan
- Backup Otomatis: Dilakukan setiap hari oleh sistem pukul 00:00.
- Backup Pemicu: Backup otomatis dilakukan setiap kali ada penambahan/penghapusan pengguna (
triggerBackup).
- Penyimpanan: File backup disimpan di server lokal dan harus disalin ke lokasi sekunder yang aman secara berkala (misal: Cloud Storage terenkripsi).
6. Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pencabutan hak akses sementara atau permanen.
- Teguran tertulis dari Majelis Jemaat.
- Tindakan hukum jika melibatkan pencurian atau penyalahgunaan data berat.
Disetujui Oleh:
Tim IT & Majelis Jemaat
© 2026 Sistem Informasi Manajemen Jemaat GKPI